Minggu, 11 Oktober 2009

RANGKUMAN DAN DISKUSI

TUGAS INDIVIDU :

RANGKUMAN

Jasa konsultasi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam – diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa mengintepretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan menigkat sampai pemilihan judul menyediakan data, bahkan sampai pada pembuata skripsi secara utuh.

Bisnis ini akan semakin menggiurkan karena banyaknya pejabat yang, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu untuk belajar. Mereka tidak memiliki cara lain kecuali memilih menggunakan jasa ini.

Tidak diketahui seberapa jauh bisnis skripsi dilaksanakan. Program studi magister manajemen UGM pernah mengirim staffnya untuk pura-pura akan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Bahkan beberapa pemberi jasa memberi garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS”.

Seseorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedy pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedy pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Bahkan ketika ditanya jasa semacam ini tidak menimbulakan hal yang kurang baik atau etis dalam konteks pendidikan nasional . Alasan para penguna jasa ini adalah bahwa dalam berkonsultasi lebih enak dan lebih baik dari dosen pembimbing. Pihak direktorat Jendral Pendidikan Tinggi sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mereka tampaknya bersikap “wait and see.”

DISKUSI:

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implicit) ?

Jawab :

·Para pengguna jasa yang melakukan permintaan seperti mahasiswa, pejabat bahkan selebriti yang tidak mempunyai waktu tetapi ingin mengambil gelas sarjana dan lain sebagainya.

· Dosen – dosen yang menjadi pembimbing skripsi, tesis dan lain – lain.

· Pelaku jasa yang menjalankan usaha karena adanya permintaan.

· Direktur Jendral Pendidikan Tinggi yang menjadi pengawas dan pemerhati pendidikan.

b. Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisme (utilitarianism), egois (egoism), dan kelukaan (harm)!

Jawab :

·Teori hak (right)

Dalam hal ini pengguna jasa seperti mahasiswa membutuhkan konsultasi yang nyaman, mudah dimengerti dan dosen yang mudah untuk ditemui. Mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan semuanya agar dapat menyelesaikan tugas akhirnya tanpa harus menunggu beberapa semester lagi. Apabila dosen pembimbing. Dosen pun juga begitu dia memiliki hak untuk menolak apabila mahasiswa meminta bimbingan karena dosen biasanya sibuk mengajar dan kesibukan lainnya.

· Keadilan (justice)

Direktur Jendral Pendidikan Tinggi juga tidak dapat mengambil tindakan apapun karena mungkin belum ada Undang – Undang yang mengatur tentang pelarangan sebuah jasa pembuatan skripsi atau tesis.

· Utilitarianisme (utilitarianism)

Skripsi yang seharusnya memiliki nilai guna yang tinggi karena skripsi dibuat berdasarkan suatu proses yang panjang sehingga memiliki nilai yang tinggi bagi para pembuatnya. Namun jaman sekarang nilai gunanya semakin berkurang karena tidak perlu membuat skripsi sendiri cukup dialihkan pada penyedia jasa pembuatan skripsi.

· Egois (egoism)

Pelaku jasa tidak mempedulikan apa yang terjadi, mereka hanya menjalankan sesuai permintaan dan mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Inilah yang mungkin menjadi keegoisan.

· Kelukaan (Harm)

Mungkin yang terluka dalam hal ini adalah pendidikan, karena kasus tersebut membuat orang tidak termotivasi untuk mekerja keras meraih sesuatu, sehingga dapat melemahkan mental seseorang.

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab :

Tidak setuju, karena dengan adanya jasa ini dapat berdampak buruk bagi pendidikan dan mental bangsa, karena dengan adanya jasa ini para pnguna jasa jadi tidak berusaha, karena hanya tingal memesan sesuai kebutuhan, dan siap dibimbing sampai lulus, dan seharusnya ini tidak dibenarkan.

d. Masalah etis apa saja yang ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi?

Jawab :

Terdapat masalah etis dalam kasus ini yaitu bisnis ini dapat melemahkan kemandirian seseorang terutama di bidang pendidikan karena penguna jasa jadi tidak usah repot-repot untuk menulis skripsi, karena mereka hanya tinggal memesan saja skripsi yang diinginkan.

e. Haruskah jasa bimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika!

Jawab :

Dari segi etika, jasa ini seharusnya dilarang karena dengan adanya jasa ini para pengguna tidak berusaha untuk mengerjakan skripsi maupun tesisnya karena hanya tinggal memesan saja skripsi maupun tesis. Jasa ini juga telah menggunakan skripsi maupun tesis dari orang-orang yang telah membuat penulisan ini sebelumnya, jadi mereka telah melanggar kode etik ini.

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethichal”?

Jawab :

Saya kurang setuju terhadap prinsip tersebut.

Alasan :

Memang dalam hukum ekonomi dimana ada permintaan disitu ada penawaran. Tetapi pada kasus seperti jasa konsultasi, permintaan dalam jasa konsultasi skripsi atau pembuatan skripsi menurut saya tidak etis karena menjatuhkan mental seseorang dalam hal kemandiriandan tanggung jawab. Memang jasa konsultasi tidak melanggar hukum tapi belum tentu etis. Jadi tidak semuanya yang tidak melanggar hukum itu etis.

Tidak ada komentar: