Kamis, 17 Desember 2009

Mempertanyakan Etika Bisnis di Saat Krisis

JAKARTA – Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1997 belum meunjukan pemulihan secara nyata. Tanda-tanda pemulihan ekonomi memang mulai terlihat, meskipun itu hanya berupa retorika harapan di atas kertas yang belum terwujud dalam fakta.

Dalam keadaan demikian terlihat kecenderungan para pelaku bisnis yang mengabaikan etika dalam berbisnis. Mereka seakan menganggap dapat melakukan apa saja di saat krisis untuk dapat bertahan. Termasuk mengabaikan etika bisnis asalkan kegiatan bisnis tetap berjalan.
Praktik bisnis pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”, dan karena itu memiliki etika bisnis. Yang termasuk etika bisnis adalah sikap jujur dan adil terhadap pemerintah, konsumen dan pesaing. Dalam kenyataan di saat terjadi krisis ekonomi, etika bisnis sering dikesampingkan demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan tidak jarang, budaya bisnis tersebut di arahkan secara menyimpang, sehingga melahirkan perbuatan kriminalitas.

Pengabaian etika bisnis tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Pengabaian etika bisnis dapat merugikan masyarakat konsumen yang harus membayar lebih mahal terhadap produk barang yang kualitasnya lebih rendah. Bahkan, tidak jarang masyarakat konsumen harus menderita kerugian berulang kali akibat adanya pemalsuan suatu produk.

Dari segi lingkungan hidup, pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung lingkungan. Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan industri dalam berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit pelaku industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan masyarakat secara luas akibat pencemaran tersebut.

Pada tahap lebih lanjut, pengabaian etika bisnis menjurus pada bentuk prilaku kriminalitas yang merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum berkaitan dengan kegiatan bisnis dan ekonomi. Misalnya, pelanggaran terhadap undang-undang (UU) tentang tindak pidana ekonomi, tentang merek, tentang hak cipta, tentang paten, tentang pokok-pokok perbankan, tentang industri, tentang pengelolaan lingkungan hidup, tentang ketenagakerjaan, tentang perpajakan dan sebagainya.

Kasus Bisnis Curang
Selama terjadi krisis ekonomi melanda Indonesia terlihat semakin marak pelanggaran terhadap aturan-aturan pidana yang berkaitan dengan praktek bisnis. Di sektor kehutanan terdapat kasus penerbangan liar dan penyelundup kayu liar ke luar negeri (illegal logging). Kasus ini mendapat perhatian besar Masyaraka Perhutanan Indonesia (MPI) karena dapat merugikan negara berupa kehilangan devisa sekitar US$ 5,5 miliar dari penyelundupan kayu dan kerugian dalam bentuk pajak dan nonpajak sekitar US$ 2,1 milar.

Praktik illegal logging juga menyebabkan industri pengolahan kayu dalam negeri kekurungan bahan baku kayu bulat, sehingga sejumlah industri terancam tutup. Selain itu, illegal logging juga menimbulkan kerusakan ekosistem hutan karena kegiatan penebangan liar cenderung membabat hutan tanpa mempertimbangan kelestariannya.

Di sekitar industri ditemukan kasus pemalsuan produk dan pencemaran limbah industri terhadap lingkungan. Seperti yang terjadi belum lama ini adanya pemalsuan produk obat-obatan yang mencapai 29 merek obat. Tentu saja praktik bisnis curang dalam pemalsuan produk obat-obatan ini sangat menyengsarakan masyarakat yang menderita sakit menjadi lebih sengsara. Karena, ada sejumlah usulan dari berbagai kalangan agar para pelaku pemalsu obat-obatan dihukm berat, kalau perlu dihukum mati.

Kasus pembuangan limbah industri ke Kali Brantas sebenarnya sudah terjadi sejak lama, karena memang di sekitar sungai tersebut berdiri banyak industri. Selain boleh mengambil air sungai, industri tersebut juga diperbolehkan membuang limbahnya ke sungai sejauh memenuhi standar baku mutu yang ditentukan. Artinya, sebelum dibuang ke sungai, air limbah industri tersebut harus diolah terlebih dahulu melalui kolam water treatment agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, ternyata banyak industri yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.

Penegakan Hukum
Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk menjunjung etika bisnis adalah penegakan hukum. Etika bisnis dapat dipandang sebagai sikap jujur dan adil terhadap pemerintah, konsumen dan pesaing. Agar etika bisnis dapat dilaksanakan dengan baik, telah dibuat sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis sebagai pendukungnya.

Ketika aturan hukum berkaitan dengan praktik bisnis dilanggar, maka secara langsung etika bisnis juga diabaikan. Karena itu, untuk menjunjung etika bisnis perlu dilakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis tersebut.

Aturan hukum berkaitan dengan praktik hukum telah banyak tersedia, hanya pelaksanaanya kurang ditegakkan. Seperti halnya masalah hukum pada umumnya, aturan hukum di bidang ekonomi dan bisnis juga masih seperti “macan ompong di atas kertas”. Karena itu, penegakan hukum ekonomi dan bisnis perlu dilakukan agar etika bisnis dapat dijalankan dengan baik.

Artinya, pihak pelaku bisnis yang menyalahi aturan hukum ekonomi dan bisnis perlu diadili dan perlu mempertanggung jawabkan kesalahannya. Selama ini banyak kasus pelangaran terhadap aturan hukum ekonomi dan bisnis diselesaikan secara misterius dan tidak transparan. Akibat masih berlangsungnya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) meskipun secara tersembunyi menyebabkan pelanggaran terhadap aturan hukum ekonomi dan bisnis dapat diselesaikan di bawah tangan.

Hal itu dapat terjadi selama pihak pelaku bisnis hanya berpikir egois untuk mencari keuntungan diri sendiri. Cara berpikir seperti itu perlu dihentikan karena secara perlahan, tetapi pasti pada akhirnya akan merugikan pelaku bisnis sendiri. Cara terbaik yang perlu dilakukan pelaku bisnis adalah menjunjung aturan hukum ekonomi dan bisnis, agar kegiatan bisnis tetap berlangsung tanpa merugikan pihak lain.

Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0109/20/eko04.html

Tidak ada komentar: